Kopashas.com – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Samsat Kota Jambi menghadirkan Aplikasi Signal dalam membantu pembayaran pajak. Aplikasi Signal ini bisa di download melalui Play Store di setiap android.
Kemudahan yang di berikan dalam aplikasi Signal ini, para wajib pajak dapat melakukan pendaftaran pembayaran pajak cukup dari rumah melalui smartphone.
Kepala Samsat Kota Jambi, Mustarhadi mengatakan, selain mendaftar pajak secara online, melalui aplikasi Signal wajib pajak juga bisa menerima STNK di rumahnya.
BACA JUGA : Kabar Gembira !!! Pemprov Jambi Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai 6 Januari – 28 Maret 2024
“Masyarakat juga saat ini sudah bisa menggunakan program aplikasi Signal, dengan program Signal ini masyarakat bisa mendaftarkan dari rumah sendiri dan terima surat STNK nya juga di rumah sendiri,” ujar Mustarhadi.
Mustarhadi menjelaskan, proses pendaftaran pembayaran pajak lewat aplikasi Signal juga sangat mudah dan sederhana, sehingga bisa di pahami masyarakat. Selain itu, ada kemudahan lain yang di siapkan Samsat Kota Jambi secara online, yaitu dengan mengunjungi website resminya di http://jambisamsat.net/.
“Untuk Aplikasi ini Silahkan di-download di Play Store atau bisa juga melalui website resmi Jambi Samsat,” pungkas Mustarhadi.
Dalam hal teknis pembayaran pajak, saat ini Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengeluarkan kebijakan baru berupa pemutihan pajak kendaraan tahap 1 tahun 2024. Pemutihan Pajak tersebut akan berlangsung dari tanggal 6 Januari – 28 Maret 2024.
Program pemutihan pajak tersebut akan menghapus denda administratif pajak dan juga menghapuskan biaya bea balik nama kendaraan khusus BBN 2. Program ini dalam rangka meningkatkan partisipasi wajib pajak untuk berkontribusi dalam pembangunan Provinsi Jambi.
BACA JUGA : Gubernur Al Haris Apresiasi Penyelenggaraan Entrepreneurship Award oleh LLDIKTI UMJ
1 komentar