Mengenaskan! Gadis Berusia 19 Tahun Di Batanghari Tewas Tanpa Busana

BATANGHARI, HEADLINE321 Dilihat

Kopashas.com – Seorang gadis berusia 19 Tahun ditemukan tewas tanpa busana, gadis ini berasal dari Desa Pasar Terusan. Mayat ditemukan oleh warga Muara Tembesi, Pada Selasa 27/02/2024.

Identitas wanita adalah seorang gadis berusia 19 tahun bernama Nasipa. Korban merupakan warga Rt. 01, Desa Pasar Terusan Kecamatan Muara Bulian.

Kronologis kejadian, Mayat gadis ini ditemukan dalam keadaan mengapung dalam kolam bekas galian bangsal batubata di RT. 12 Kilometer 6 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi.

Akp Husni Abda, selaku Kasatreskrim Polres Batanghari menuturkan hasil identifikasi tersebut. Pihaknya mengetahui identitas korban berdasarkan pemeriksaan database sidik jari. Selain itu juga di lakukan pemeriksaan pada gigi korban oleh Tim Kesehatan Rsud Hamba Muara Bulian.

“Dari pihak rumah sakit dapat di katakan ada kecocokan dengan keakuratan yang cukup tinggi. Bahwa memang korban ini atas nama Nasipa yang sempat di kabarkan hilang beberapa hari yang lalu. Untuk korban tinggal di Pasar Terusan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari,” Jelas Akp Husni Abda.

BACA JUGA : Samsat Kota Jambi Hadirkan Aplikasi Signal, Layanan Online STNK Diantar ke Rumah

Selanjutnya, hasil pemeriksaan visum pada tubuh korban menunjukkan bahwa bekas luka yang di duga oleh senjata tajam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan visum dan hasil autopsi sementara. Untuk tubuh korban memang di duga ada bekas luka yang merupakan bekas kena benda tajam,” Lanjutnya.

Terkait kematian Nasipa, kuat dugaan bahwa ia meninggal dengan keadaan tidak wajar dan di bunuh. Akp Husni Abda, Kasatreskrim Polres Batanghari, mengatakan akan melakukan penyelidikan tambahan untuk mengungkap kasus ini.

Menurut Informasi, Jasad korban di temukan pertama kali oleh seorang pria yang hendak ingin buang air besar. Pria tersebut tidak sengaja melihat jasad korban yang sudah mengapung di kolam bekas galian tersebut. Setelah melihat kondisi sosok tersebut, ia langsung menghubungi pihak kepolisian dan juga memanggil warga setempat.

BACA JUGA : Kabar Gembira !!! Pemprov Jambi Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai 6 Januari – 28 Maret 2024

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar