Pasca Unjuk Rasa Sopir Batu Bara, Penyidik Polda Kantongi Barang Bukti Dari Hasil Olah TKP

HEADLINE266 Dilihat

Kopashas.com, Jambi – Pasca unjuk rasa sopir batu bara, penyidik Polda kantongi barang bukti dari hasil olah TKP. Pada Selasa 23/1, dari aparat gabungan melakukan penyelidikan. Aparat gabungan ini terdiri dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP.

Untuk mengantisipasi terjadinya unjuk rasa susulan, kantor Gubernur Jambi di pagari oleh kawat berduri.

Kemudian, selaku Kepala Biro Umum Provinsi Jambi, Muzakkir menyatakan bahwa pihaknya telah sepenuhnya menyerahkan kepada para penegak hukum dan aparat kepolisian. Atas kerusakan yang di timbulkan.

“Kemarin pihak Pemprov sudah melapor ke Polda terkait pengrusakan beberapa aset Pemprov Jambi. Di antaranya kaca-kaca, Ralling tangga, Lampu-lampu, taman dan sebagainya. Sekarang kita tinggal menunggu. Aset ini kan di Biro Umum, maka kita harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini. Yang tidak sesuai aturan, intinya yang anarkis tetap di hukum, inikan pidana,” ujar Muzakir.

Kemudian terkait apakah akan ada ganti rugi atau bahkan penjara sebagai akibat dari proses penyelesaian sengketa yang terjadi. Pihaknya tidak dapat memastikan, tetapi dia jelas menekankan bahwa akan ada sanksi terhadap tindak pidana.

“Apakah nanti penyelesaiannya ganti rugi atau kurungan penjara itu nantilah, yang jelas kalau tindak pidana kan pasti ada sanksinya. Kita yakin dan tunggu saja pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti ini,” tekannya.

BACA JUGA: Ketua KPID Jambi Kecam Tindakan Anarkis Pelaku Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur Pada Unjuk Rasa Sopir Batu Bara

Selanjutnya Muzakir menjelaskan tentang kondisi kerusakan. Dia mengatakan bahwa aset Pemprov Jambi mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta, dengan kerusakan termasuk ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, dan beberapa ruangan di bagian depan Gedung Utama Kantor Gubernur Jambi. Selain itu, Muzakir menyatakan bahwa tindakan hukum yang di ambil oleh Pemprov Jambi hanya mencakup tindak pidana pengrusakan, bukan demonstrasi.

“Yang jelas kerja bagian depan ini, ada ruang kerja Pak Gubernur, Pak Wagub dan Pak Sekda ini kacanya rusak semua. Intinya begini, kalau untuk menyampaikan pendapat di muka umumkan sah. Tetapi kalau sudah merusak itu menyalahi aturan. Intinya kami tidak menuntut karena mereka demo, yang kami tuntut ini adalah perusakan aset Pemerintah,” tegas Muzakir.

BACA JUGA: Kerugian Akibat Unjuk Rasa Anarkis Sopir Truk Batu Bara Mencapai Rp 500 Juta

Pihaknya juga belum dapat memastikan kapan akan di mulai perbaikan dari kerusakan tersebut. Sebab saat ini sejumlah kerusakan masih dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian. Karo Biro Umum Jambi juga membenarkan bahwa gedung Pemprov Jambi ini memiliki asuransi. Namun ia juga belum tahu apakah akan di lakukan klaim asuransi atau tidak.

“Kalau perhitungan saat ini sekitar Rp 500 juta. Gedung Pemprov ini ada asuransinya, tapi kita belum tahu kita lihat nanti apakah akan kita klaim asuransi. Yang jelas saat ini belum kita klaim asuransi karena masih berproses hukum. Kita biarkan saja seperti ini dulu karena dari pihak kepolisian perlu untuk mengidentifikasi,” papar Muzakir.

“Tim dari kepolisian sudah turun dan sejumlah barang bukti juga sudah di ambil. Nanti kalau sudah di identifikasi semuanya baru kita lakukan perbaikan, untuk sementara kita biarkan saja dulu,” pungkas Muzakir.

Dengan kejadian ini, Muzakir juga memastikan pekerjaan para pegawai Pemprov Jambi tidak terganggu. Semua berjalan seperti hari-hari biasa.