Kopashas.com, Muaro Jambi- Gubernur Jambi Al Haris, resmikan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Muaro Jambi. Agenda ini berlangsung di lapangan pendopo kantor Bupati Muaro Jambi, selasa (30/7).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Al Haris menyatakan bahwa masa jabatan BPD akan diperpanjang sesuai dengan Kades, sesuai dengan janji revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Mengukuhkan para anggota BPD, samo dengan kades juga, mereka juga dengan Amanah revisi Undang-undang No. 3 2024, maka BPD juga di tambah periodenya menjadi 2 tahun penambahan,” Kata Al Haris.
BACA JUGA: Jadi Pembicara Wawasan Kebangsaan, Gubernur Al Haris: Hari Ini Ketimpangan Antara IPM Kota Jambi dan Muaro Jambi Itu Jauh Sekali
Selain itu, Gubernur Al Haris juga menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD perlu di tentukan, sehingga ada badan hukum bagi BPD.
“Sehingga perlu di tentukan, sehingga ada badan hukum bagi mereka tidak habis pada waktu yang telah di tentukan,” tambah Al Haris.
“Artinya semua berubah, siklusnya akan beda nanti, dan akan di hitung kapan dia mulai di lantik, tempo hari kapan dia habis tambah 2 tahun lagi,” tutup Al Haris.