Waktu Terbatas!!! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Beri Keringanan Bagi Masyarakat

HEADLINE, JAMBI448 Dilihat

KOPASHAS.COM- Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini secara resmi dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui UPTD Samsat Kota Jambi. Untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

Pemutihan Pajak Kendaraan dimulai di Jambi sejak tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024.

Selanjutnya, Dr. Mustarhadi, S.Hi, MH, Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kebijakan yang dibuat oleh Gubernur Jambi Al Haris.

Pajak motor yang telah berumur lebih dari 2 tahun, apakah itu lima, 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun, tetap dapat mengikuti program ini dengan ketentuan bahwa wajib pajak hanya akan dikenakan pajak pokok selama dua tahun.

BACA JUGA: Kejar Pemutihan Pajak, Masyarakat Padati Kantor Samsat Kota Jambi

“Untuk seluruh masyarakat provinsi Jambi saat ini Gubernur Jambi beserta Wakil Gubernur Jambi Bapak Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H, beserta Drs. KH Abdullah Sani, M.Pdi. Mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor khusus menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor tahun 2024 ini dimulai pada hari ini Senin, 19 Agustus 2024 sampai dengan 30 september 2024,” ujar Mustarhadi.

“Pemutihan kali ini itu berbeda dengan pemutihan di awal tahun kemarin. Dimana pajak motor atau mobil yang mati sampai 1 sampai 15 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun itu cukup bayar 2 tahun pokok saja. Jadi yang di bayar itu hanya pajak pokok kendaraan selama 2 tahun, selebihnya di gratiskan,” sambungnya.

Selanjutnya, Mustarhadi terus berusaha mendorong masyarakat untuk menggunakan kemudahan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui program pemutihan pajak kendaraan ini. Selain itu, dia menekankan bahwa semua pajak yang dibayar oleh masyarakat akan digunakan untuk pembangunan daerah.

“Mari kita manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini yang berlaku dari tanggal 19 Agustus – 30 september 2024. Kesempatan yang dikit ini mesti kita manfaatkan secara maksimal, karena kita belum tahu kedepan ini apakah ada pemutihan atau tidak lagi. Karena ini adalah kebijakan khusus dari Bapak Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H, beserta Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Dalam rangka meringankan beban masyarakat seluruh provinsi Jambi yang berada dalam 11 Kabupaten/Kota,” ajak Mustarhadi,

“Pajak yang kita bayar ini Gunanya untuk membangun daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Mari kita seluruh masyarakat Provinsi Jambi, kita taati aturan pajak kendaraan bermotor kita. Pajak yang kita bayarkan itu gunanya untuk membangun daerah kita sendiri. Jadi kesempatan yang sedikit, kita manfaatkan maksimal untuk membangun Provinsi Jambi,” tutupnya.

BACA JUGA: Wagub Sani Bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, Rayakan Kemerdekaan Bersama SAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *