Kopashas.com, Jambi – Wakil Gubernur Abdullah Sani sambut hangat audiensi KPID Provinsi Jambi. Audiensi ini di terima pada Kamis 31/8 di Ruang Rapat Wakil Gubernur Jambi. Ia di dampingi oleh.Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah,M.E dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini,
Di ketahui bahwa Ketua KPID Provinsi Jambi Asriyadi, S.Sos.I datang bersama rombongan. Di antaranya Tenaga Ahli Fiza Fradesa, M.E, Ramaini, M.I.P., Safril Munandar, S.Sos, Dedi Susanto, M.Pd, Anggota KPID, Nur Ihsan, SE.Sy, Andi Wahyu Aditya Mai Putra, Ganda Bagus Ulul Albab.
Usai menerima audiensi, di hadapan awak media Wagub Sani mengatakan bahwa kedatangan rombongan KPID Provinsi Jambi. Datang menyampaikan beberapa hal tentang program kerja.
“Pagi hari ini kita menerima kunjungan Ketua KPID Provinsi Jambi bersama rekan-rekannya menyampaikan beberapa hal dan program kerja mereka kedepannya. Sesuai dengan tugas mereka, yaitu, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan Masyarakat,” ucap Wagub Abdullah Sani.
“Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya memberikan pelayanan dan kerja sama dengan siapa pun. Baik yang di sampaikan tadi, bukan pemerintah tidak memperhatikan. Tentu akan di carikan solusi terbaik agar kerja sama kedepannya lebih baik lagi,” sambung Wakil Gubernur Abdullah Sani.
“Terima kasih teman-teman, jangan lupa apapun kita siapapun kita adalah pelaksana pekerja sesuai dengan tugas masing-masing, setuju kan. Terima kasih, assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” pungkas Wagub Sani.
Ketua KPID Sampaikan Program Kerja
Selanjutnya dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur Jambi, Ketua KPID Provinsi Jambi Asriyadi, S.Sos.I, menyatakan bahwa beberapa program kerja telah di sampaikan. Selain itu, ada beberapa permintaan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, salah satunya adalah perpindahan kantor KPID Provinsi Jambi.
Menurut Asriyadi, sesuai dengan persyaratan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. KPID di bentuk untuk memberikan tugas, kewajiban, dan wewenang yang dapat di kategorikan ke dalam kegiatan. Dengan kata lain, peraturan atau peraturan didahului oleh pengawasan dan pengembangan.
“Lebih rinci mengenai tupoksi dan kewenangan KPID di antaranya adalah Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak azasi manusia. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang. Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Serta menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran,” jelas Asriyadi.
“Selain itu KPID Provinsi Jambi juga akan berkerja sama dengan KPU Provinsi Jambi. Di mana kita ketahui tahun depan sudah masuk tahun politik. Selain itu juga ada beberapa permasalahan dan permintaan kepada Pemerintah Provinsi Jambi,” pungkasnya.