Wagub Abdullah Sani Hadiri Rakor TPPS Provinsi Jambi

ADVERTORIAL, JAMBI244 Dilihat

Kopashas.com – Wagub Abdullah Sani hadiri Rakor TPPS Provinsi Jambi pada Senin 19/2, yang berlokasi di Aula Kantor Bapedda Provinsi Jambi. Wakil Gubernur Provinsi Jambi ini menyatakan bahwa Pemprov Jambi menargetkan penurunan stunting di tahun 2024 ini mencapai angka 12 persen. Hal ini sebagai langkah untuk mencapai keberhasilan pembangunan bagi pemerintah daerah. Oleh karenanya di perlukan upaya lebih keras lagi dan kerja sama antar kabupaten/kota, serta keakuratan data.

“Kegiatan percepatan penurunan stunting terus di upayakan dan berjalan selama 2 tahun. Di mana pada tahun ini akan di tentukan jumlah prevalensi stunting melalui SKI 2023. Yang di rilis akhir bulan ini yang mengindikasikan hasil upaya yang sudah kita lakukan. Dan pada tahun ini juga akan menentukan sudah sejauh mana kegiatan yang di lakukan oleh TPPS Provinsi Jambi,” ujar Wagub Sani.

Kemudian untuk menentukan langkah yang tepat bagi percepatan penurunan stunting, maka perlu di lakukan beberapa kegiatan yang dapat menunjang pelaksanaan percepatan penurunan stunting.

“Kita sangat memerlukan rapat antar bidang intervensi yang di lakukan oleh Bidang Intervensi Spesifik dan Sensitif. Bidang Koordinasi dan Konvergensi, Bidang Pendampingan dan Kampanye Perubahan Perilaku. Serta Bidang Monev dan Knowledge Management, dengan pencapaian dan indikator yang mengarah pada pencapaian tujuan yang jelas,” kata Wagub Sani.

“Masing-masing bidang sebaiknya menginventarisir kegiatan yang telah dan akan di lakukan serta apa yang akan di lanjutkan pencapaiannya pada tahun 2024 ini. Dalam rapat ini akan di bahas masukan dari semua tim. Juga petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan terkait stunting belum ditetapkan dan SOP metode pengumpulan data stunting yang belum memadai,” sambung Wagub Sani.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Terus Fokuskan Pemprov Jambi Dalam Penanganan Stunting

Selanjutnya Wagub Sani berharap terkait format laporan yang di gunakan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting kecamatan dan desa dapat di bahas. Tujuannya adalah agar semua laporan bisa seragam dari provinsi hingga desa.

“Dalam pertemuan ini, saya juga sebagai Ketua TPPS Provinsi Jambi berharap bahwa TPPS dapat memanfaatkan data center (pusat data). Yang ada pada Diskominfo, sehingga dapat menyajikan data stunting yang valid dan akurat,” harap Wagub Sani.

Selain itu Wagub Sani juga memaparkan pembahasan tentang tagging anggaran pendanaan stunting bagi OPD terkait.

“Percepatan penurunan stunting dapat tercapai dan target yang telah ditentukan, khususnya Provinsi Jambi 12 % pada tahun 2024 dapat terwujud,” papar Wagub Sani.

Sebelumnya Wagub Sani menyerahkan penghargaan Pemenang Apresiasi TPPS Terbaik kecamatan dan desa se-Provinsi Jambi yang di terima langsung perwakilan dari masing-masing kecamatan dan desa.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Berikan Bantuan Pada Warga Miskin Ekstrim Kota Jambi

Adapun untuk Pemenang Apresiasi TPPS Terbaik kecamatan se-Provinsi Jambi adalah sebagai berikut:
1. Juara 1 TPPS Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
2. Juara II TPPS Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi.
3. Juara III TPPS Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

Untuk Pemenang Apresiasi TPPS Desa Terbaik se-Provinsi Jambi adalah sebagai berikut:
1. Juara I TPPS Desa Muaro Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
2. Juara II TPPS Desa Tanjung Mudo Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh.
3. Juara III Desa Teluk Kulbi Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Drs. Putut Riyatno, M.Kes, menyatakan bahwa untuk mencapai target penurunan stunting di wilayah Indonesia. Di perlukan kecepatan lintas program dan tugas sektor berdasarkan pertemuan rapat organisasi. Selain itu, evaluasi capaian kegiatan tahun 2023 dan penentuan strategi percepatan penurunan stunting pada tahun 2024 di perlukan. Rapat kerja TPPS Provinsi Jambi di penuhi dengan kegiatan.

“Tujuan dari kegiatan Rakor TPPS Provinsi Jambi untuk capaian anggaran atau TPPS pada tahun 2024, yang kedua melaksanakan pedoman pelaporan TPPS kecamatan dan desa ataupun kelurahan di satu data stunting bersama Dinas Kominfo,” ucap Putut Riyatno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar