KOPASHAS.COM – Lembaga Anti Narkoba (LAN) Provinsi Jambi menanggapi adanya mantan pecandu narkoba yang mendaftar sebagai calon gubernur Jambi dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Menurut Darmawan, A. Bawarie, S.Kom, Ketua LAN Provinsi Jambi, tidak masalah bagi seorang pecandu narkoba untuk berkontestasi dalam Pilkada.
“Untuk mantan pecandu narkoba ikut Pilgub saya memang tidak masalah secara pribadi dan aturan sepanjang saat di tes si calon tidak menggunakan lagi narkoba,” Tuturnya
BACA JUGA: KLARIFIKASI TERHADAP Artikel “APBD Jambi 2025 Turun Drastis Lebih dari Rp800 Miliar,”
Dia menyatakan bahwa secara umum, masyarakat di mana mantan pecandu narkoba maju sebagai calon gubernur adalah hal yang tidak baik. karena dia tidak memiliki kekuatan pemimpin.
“Secara naluri kita sebagai masyarakat, seorang yang namanya mantan dalam arti kata negatif, saya rasa kurang baik itu. Karena jika mau jadi corong masyarakat itu harus bersih,” ucapnya.
Menurutnya, sebagai calon pemimpin baiknya harus bersih dari perbuatan tercela. Karena ini menyangkut harkat dan martabat suatu daerah.
“Kita yang namanya publik figur harus bersih dari perbuatan tercela di antaranya narkoba,” tutupnya.
BACA JUGA: Pjs Gubernur Jambi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Kerinci dan Pj Walikota Jambi