Setelah Diburu Selama 2 Tahun, Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap BNNK

BATANGHARI132 Dilihat

Kopashas.com, Batanghari – Setelah diburu selama 2 tahun, pengedar sabu akhirnya ditangkap BNNK. Di ketahui pengedar sabu, inisial “PS” (27) ini berasal dari Kecamatan Muara Bulian, dan berhasil di lumpuhkan oleh Tim Pemberantasan Anti Narkotika BNN Kabupaten Batanghari pada Selasa 9/1, sekitar pukul 14.50 WIB.

Kemudian, di sampaikan langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Batanghari Akbp Muhammad Zuhairi. Bahwa pria warga Desa Sungai Baung ini merupakan target operasi BNNK sejak tahun 2020 lalu.

Namun pada saat akan di lakukan penangkapan di Desa Sungai  Baung, tersangka berusaha melarikan diri ke arah semak-semak. Sehingga harus di lumpuhkan dengan timah panas di bagian betis sebelah kiri.

Baca Juga: Tidak Konsisten Dalam Pembangunan Jalan Khusus, Gubernur Al Haris Kesal Kepada Pengusaha Batu Bara

BNNK berhasil mendapatkan 23 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 31,69 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya. Zuhairi memastikan, barang bukti ini merupakan sisa yang belum terjual dari setengah ons atau 50 gram yang di milikinya. Sebab sebelum di tangkap, tersangka telah berhasil menjual sekitar 18,31 gram sabu.

Masih Ada Satu Buronan Lagi Yang Dikejar

Saat ini BNNK masih mengejar rekan tersangka berinisial “PD”. Yang di duga menguasai sekitar 50 gram sabu.

“Kalau keterangannya dia pesan itu 1 ons dan ini dia berdua pesannya kemarin. Setelah dapat itu dengan biaya seharga 77 juta dia beli di bagi dua, jadi setengah onsnya itu di kasihkan ke kawannya masih kita tahap pengejaran juga inisial p juga. Dan masih di penguasaannya menurut keterangan ini. Namun yang dari saudara P ini sudah kita amankan barang itu 31,69 gram, sisanya sudah terjual,” Kata Akbp. M. Zuhairi Kepala BNNK Batanghari.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Tegaskan Agar Pengusaha Batu Bara Sadar Tanggung Jawab, Bukan Hanya Mengambil Untung

Sementara tersangka “PS” mengaku, sudah terlibat sebagai pengedar sabu sejak tahun 2019 silam. Di mana hasil penjualan dari barang haram tersebut, di gunakannya untuk bermain judi online atau slot.

“Setengah dari penjualan (untuk judi online), nominalnya tidak di tentukan pak,” Kata ‘PS’ Tersangka

Akibat perbuatannya, tersangka “PS” ini akan di jerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati dan paling singkat kurungan 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *