Resmi! Polisi Tetapkan 1 Provokator Pengrusakan Kantor Gubernur Sebagai Tersangka

Kopashas.com, Kota Jambi – Polisi Tetapkan 1 Provokator Pengrusakan Kantor Gubernur Sebagai Tersangka. Proses hukum masih berlangsung terkait kerusakan Kantor Gubernur Jambi yang disebabkan oleh demonstrasi anarkis yang dilakukan oleh sopir batu bara beberapa bulan lalu. Sekarang Polda Jambi telah menambah tersangka pengrusakan lagi

melalui Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. Dua tersangka yang telah ditangkap memberikan keterangan dan bukti

Sebelum ini, pada tanggal 2 Mei 2024, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan satu tersangka baru berinisial H. Diketahui bahwa tersangka ini bertanggung jawab untuk memicu kerusakan di Kantor Gubernur Jambi.

BACA JUGA :Kehilangan Segalanya, Keluarga Meratap Menyaksikan Rumah dan Bengkel Dilahap Si Jago Merah

“Dengan keterangan dari 2 tersangka ini ya, tanggal 2 mei lalu kami terlah menetapkan 1 tersangka baru terkait masalah pengrusakan dengan pasal 170 junto 55. Karena dengan bukti dan keterangan, saudara H yang sudah kita amankan salah satu yang memprovokasi sehingga terjadilah pengrusakan tersebut,” Jelas Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira Dirreskrimum Polda Jambi.

Menurut pihaknya, tersangka baru berinisial H akan dipanggil pada pekan depan dengan status sudah sebagai tersangka. Diharapkan tersangka ini dapat mengindahkan panggilan penyidik.

“Saudara H statusnya sudah menjadi tersangka minggu depan kita akan panggil, kamis sudah layangkan pemanggilannya. Mudah mudahan yang bersangkutan hadir. Dengan status sudah sebagai tersangka dengan keterangan dan bukti yang sudah kami miliki, artinya sudah cukup,” Harap Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira Dirreskrimum Polda Jambi.

BACA JUGA : PJ Bupati Merangin Resmikan Karya Guru Penggerak dalam Festival Panen Lokakarya ke-7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *