Provinsi Jambi Raih Penghargaan Reforma Agraria Dari Kemenko Perekonomian

JAMBI, NASIONAL334 Dilihat

Kopashas.com, Jakarta – Provinsi Jambi raih penghargaan reforma agraria dari Kemenko Perekonomian. Provinsi Jambi, yang di pimpin oleh Gubernur Al Haris, sangat luar biasa, menerima penghargaan terbaik. Pertama untuk Kategori Gugus Tugas Reforma dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penghargaan berharga kepada Sudirman, Sekda Provinsi Jambi, secara langsung. Pada Selasa 31/10, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel di Jalan Arteri, Jakarta Selatan, untuk menghadiri Rapat Kerja Nasional Reforma Agraria.

Untuk Kategori Realisasi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan 2020–2023, Kalimantan Barat mendapat peringkat pertama. Di ikuti oleh Kalimantan Tengah, dan Riau mendapat peringkat ketiga. Kalimantan Selatan mendapat peringkat tertinggi dalam kategori Legalisasi Aset Tanah Transmigrasi 2015–2023. Di ikuti oleh Lampung dan Riau.

Dalam kategori Penataan Akses 2021-2023, Jawa Barat adalah yang terbaik. Di susul Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan. Terakhir, dalam kategori Gugus Tugas Reforma Agraria Terbaik 2021–2023, Jawa Barat menduduki peringkat pertama, diikuti oleh Aceh dan Jambi.

Kegiatan Dihadiri Banyak Pihak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wamen Menteri LHK Kepala Agraria. Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Hadi Tjahjanto, Ketua Harian Percepatan Reforma Agraria Aasional. Turut menghadiri penyerahan penghargaan bersama dengan kegiatan rakernas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Tim Reforma Agraria Nasional, memberikan instruksi kepada kepala daerah sebelum penyerahan piagam pemenang.

Salah satunya akan memeriksa laporan Gubernur Kalsel yang menyatakan. Bahwa Perpres telah mencakup pelepasan wilayah hutan di Kalsel. Pihaknya menyatakan bahwa KLHK dan Kementerian ATR akan memberikan data HGU, dan Kementerian Pertanian akan memberikan izin dan usaha.

“Realisasi kegiatan akan di inventarisasikan dalam /lahan saruboerta, secara detilenteri ATR akan menambahkan,” ujarnya.

Terkait hal ini, Menteri ATR/BPN menambahkan, masalah ini sudah di koordinasikan pihak terkait.

Acara di tutup dengan Kick Off Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, dan di lanjutkan sesi gelar wicara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *