Kopashas.com – Polda Jambi akan tetapkan enam pelaku perusakan Kantor Gubernur Jambi sebagai tersangka. Pernyataan ini di sampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Muhammad Aulia Nasution. Saat ini pihaknya telah mengantongi identitas dari enam pelaku tersebut, dan akan segera di tetapkan sebagai tersangka.
Di sampaikan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda, bahwa proses hukum terkait kasus pengrusakan kantor Gubernur Jambi. yang terjadi pada 22 Januari lalu akan terus di lanjutkan.
“Sudah ada sekitar 6 identitas pelaku yang sudah di kantongi dan akan di tetapkan tersangka,” katanya.
Kemudian, Kompol Muhammad Aulia Nasution juga menyampaikan bahwa laporan Pemprov Jambi kini telah naik ke penyidikan. Dan untuk penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan hasil gelar perkara.
“Statusnya sudah naik ke tahap penyidikan, sudah gelar perkara,” kata Aulia.
BACA JUGA: Pasca Unjuk Rasa Sopir Batu Bara, Penyidik Polda Kantongi Barang Bukti Dari Hasil Olah TKP
Selanjutnya, ia pun mengatakan bahwa enam pelaku ini akan segera di panggil penyidik. Dan untuk saat ini, status dari keenam pelaku tersebut belum di tetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, pihaknya pun berharap agar para pelaku ini segera menyerahkan diri.
“Ada enam orang pelaku dan kemungkinan bertambah. Identitas sudah kita kantongi, tapi pelaku ini belum tersangka,” ungkapnya.
“Para pelaku ini tinggal kita tangkap saja. Apabila mereka menyerahkan diri itu sangat bagus untuk dia sendiri,” sambungnya.
BACA JUGA: Gubernur Al Haris Tepis Ke Khawatiran Kementerian ESDM Terkait Pasokan Batu Bara Untuk PLN
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi belum merinci peran-peran dari 6 orang tersebut. Namun, keenamnya di perkuat dari alat bukti seperti rekaman video.
“Jadi kita sudah yakin dari beberapa spek penilaian kita sudah mengarahkan ke 90 persen. Kalau mereka datang ya Alhamdulillah, kalau memang tidak kita upaya paksa,” ungkapnya.
Di ketahui dari kerusakan sejumlah fasilitas yang ada di Kantor Gubernur Jambi, Pemprov melaporkan hal ini ke Polda Jambi. Dan kerugian yang di timbulkan kurang lebih mencapai angka Rp. 500 Juta
Rincian kerusakan Kantor Gubernur itu di antaranya, 137 keping kaca kantor, 30 unit lampu tembak, 25 unit lampu hias, 5 unit lampu gantung, 2 unit AC standing, 12 unit AC split, dan 2 unit kendaraan roda empat.
1 komentar