Kopashas.com – Pistol jenis makarov ditemukan Polresta Jambi saat penangkapan pengedar narkoba. BA (47) seorang pria yang merupakan warga RT 12 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura. Berhasil di ringkus oleh Kepolisian Resort Kota Jambi. Dalam penangkapan tersebut, di dapatkan narkoba jenis sabu. Namun tidak hanya itu saja, tersangka ternyata memiliki pistol jenis Makarov buatan Rusia.
Kemudian pihak Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mendalami terkait senjata api yang di miliki tersangka. Sebab menurutnya, pistol tersebut bukanlah senjata rakitan namun memang organik dan tidak di perjualbelikan secara bebas.
Selain itu, organisasinya akan menyelidiki apakah orang-orang jahat dari aparat terlibat dalam penemuan pistol jenis Makarov ini.
“Kita juga lagi mendalami senjata api yang di amankan dari tersangka. Senjata api itu bukan rakitan, melainkan organik dan itu tidak di jual bebas, karena senjata itu buatan dari Rusia. Sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan oknum dan sebagainya,” ujar Kombes Pol Eko Wahyudi.
BACA JUGA: Gubernur Jambi Resmikan Masjid Al Jabbar, Al Haris: Jadikan Sektor Kegamaan Pelayanan Bagi Masyarakat
Di sisi lain, tersangka BA kini tengah di berikan perawatan di Rumah Sakit Bahayangkara Jambi. Karena saat di tahan, tersangka mengalami gangguan kesehatan.
“Untuk tersangka sekarang sedang di rawat di rumah sakit, ini ada fotonya,” jelas Eko.
Di antara barang bukti yang diambil dari tersangka, polisi menemukan enam paket sabu seberat 347,52 gram: satu ponsel Android, satu timbangan digital, dua sedotan plastik, dan satu botol teh Cina. Polisi kemudian mengambil satu sepeda motor NMAX, lima peluru tajam kaliber 32 mm, dan senjata api.
“Berdasarkan keterangan pelaku, narkoba ini dia ambil dari Pekanbaru Riau, di bawa ke Kota Jambi untuk di edarkan. Dan pelaku dari sabu yang sudah diambil sudah di edarkan sekitar 50 gram. Pelaku merupakan residivis untuk kasus yang sama, kurang lebih baru 1 tahun keluar dari Lapas di Kota Jambi,” tambah Kombes Pol Eko Wahyudi.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka BA terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Untuk pasal yang kita sangkakan kepada yang bersangkutan, pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas Kapolresta Jambi.