Persoalan Angkutan Batubara, Kementerian ESDM Kirimkan Surat Pada Gubernur Al Haris

HEADLINE, JAMBI319 Dilihat

Kopashas.com, Jambi – Persoalan angkutan batubara, Kementerian ESDM kirimkan surat pada Gubernur Al Haris. Bukan hanya sopir batubara yang meminta Gubernur Jambi Al Haris untuk memulai kembali angkutan batubara jalur darat. Bahkan baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Mereka memberikan surat resmi kepada Gubernur Jambi.

Pada tanggal 25/1/2024, melalui surat dengan nomor T-169/MB.05/DJB.B/2024. Yang di tanda tangani secara elektronik atas nama Plt Dirjen Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono. Surat tersebut merupakan permohonan pendukungan pelaksanaan pengangkutan batubara di Provinsi Jambi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara prinsip mendukung keputusan Gubernur Jambi. Untuk mengeluarkan Instruksi Gubernur (INGUB) tentang pengaturan angkutan batu bara. Namun, Kementerian ESDM menyatakan bahwa penghentian angkutan batu bara jalur dapat menghambat keberlanjutan pasokan listrik untuk PLN.

“Sehubungan dengan di terbitkannya Instruksi Gubernur Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara. Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan tersebut, terutama dalam mendorong pengusaha pertambangan batubara. Untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan khusus pengangkutan batu bara. Dan menjamin kelancaran pendistribusian logistik penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Di sisi lain batubara masih menjadi komoditas penyokong keberlanjutan pasokan listrik bagi PLN untuk wilayah Sumatera,” bunyi petikan dari surat tersebut.

BACA JUGA: Rapat Persiapan PPDB Tahun 2024 Dipimpin Langsung Kadisdik Syamsurizal

“Dengan di hentikannya pengangkutan batubara melalui jalur darat di wilayah Provinsi Jambi. Di khawatirkan berpengaruh terhadap pasokan batubara bagi penyedia listrik di wilayah Sumatra,” sambungnya dalam surat.

Karena itu, Kementerian ESDM meminta Gubernur Jambi Al Haris. Untuk membuka kembali jalur darat untuk angkutan batubara.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka bersama ini kami sampaikan usulan untuk dapat mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batubara. Baik melalui jalur Sungai maupun jalur Darat, bagi pemilik tambang yang jauh dan/atau tidak berada pada lintasan sungai. Berdasarkan skema manajemen rekayasa lalulintas yang tepat,” pinta Kementerian ESDM.

Jika terjadi pelanggaran dalam operasi angkutan batubara. Gubernur Al Haris dapat mengevaluasi kebijakan membuka angkutan batubara..

“Bila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran, Gubernur Jambi dapat mengevaluasi kembali pengoperasian angkutan batubara,” tutup surat dari Dirjen Mineral dan Batubara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar