Peraturan Ketat Untuk Pengusaha Tambang Batu Bara, Agar Angkutannya Tetap Beroperasi

HEADLINE, JAMBI524 Dilihat

Kopashas.com, Jambi – Ramainya pemberitaan yang menyudutkan Gubernur Jambi Al Haris karena kembali memperbolehkan operasional angkutan batu bara jalur darat tidak sepenuhnya benar.

Informasi seputar masalah ini cenderung dipelintir dan tidak sesuai dengan tujuan Pemerintah, bahwa pembukaan jalur darat ini hanya untuk menunjang diberlakukannya angkutan batu bara jalur sungai.

Hal ini dibuktikan dengan sejumlah syarat ketat yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jambi kepada para pengusaha tambang dan sopir batu bara, agar angkutannya mendapatkan izin untuk beroperasi. Sejumlah syarat tersebut diantaranya :

  1. Setiap perusahaan pemegang izin IUP – OP/PKP2B, IUJP dan IPP/IUP – OP harus melakukan hauling batu bara dengan menggunakan jalur sungai.
  2. Perusahaan batu bara harus membuat surat kerjasama dengan pengemudi atau pemilik kendaraan
  3. Perusahaan juga harus membuat surat perjanjian kerjasama dengan pemilik Pelabuhan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (TERSUS)
  4. Setelahnya Perusahaan yang telah lolos pemberkasan, akan diberikan kodefikasi berupa stiker. Sebagai tanda terhubungnya perusahaan batu bara tersebut dengan aplikasi simsalabimdishub dan simpang bara
  5. Pengusaha tambang batu bara juga harus menyediakan timbangan khusus dengan maksimal muatan 15 ton permobil.
  6. Perusahaan juga harus berperan aktif dan membantu pemerintah dalam melakukan penanganan kerusakan jalan atau dengan menyediakan alat berat dibeberapa titik wilayah lokasi jalur pengangkutan batu bara
  7. Biaya operasional dari Tim Satgaswas Gakkim berasal dari pengusaha tambang batu bara

BACA JUGA : Maksimalkan Jalur Sungai! Rute Angkutan Batu Bara Terbaru Hindari Wilayah Mendalo hingga Pal 10

Dengan pemberlakuan syarat-syarat ini, semuanya harus dipatuhi oleh para pengusaha tambang. Dan untuk setiap mulut tambang memiliki aturan yang berbeda terkait dengan jumlah unit kendaraan pengangkut batu bara.

  1. Mulut tambang yang berasal dari Merangin, Sarolangun dan Batanghari menggunakan pelabuhan di wilayah Desa Luncuk, Desa Jebak dan Desa Tenam diizinkan sebanyak 910 unit kendaraan/hari.
  2. Untuk mulut tambang di wilayah Sungai Bahar, Desa Pelempang dan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Menuju Pelabuhan TUKS-TERSUS yang berada di Talang Duku dan Niaso diizinkan sebanyak 525 Unit Kendaraan/hari.
  3. Untuk mulut tambang yang berasal dari Kabupaten Bungo dan Tebo menuju pelabuhan dagang yang ada di Kabupaten Tanjab Barat diizinkan sebanyak 450 Unit kendaraan/hari.
  4. Perusahaan Pertambangan yang melaksanakan hauling batubara menuju Sumatera Barat, diizinkan kendaraan 505 Unit/hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar