Kopashas.com, Muaro Jambi- Menurut Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) Kabupaten Muaro Jambi adalah yang kedua di seluruh Indonesia, setelah Bogor. Karena ada kepastian hukum bagi kades yang habis masa jabatannya dan statusnya jelas, daerah lain akan mengikutinya.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur saat menghadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa di Kabupaten Muaro Jambi, yang diadakan di Gedung Serba Guna, Kabupaten Muaro Jambi, pada hari Rabu, 19 Juni 1924.
Gubernur Al Haris menyatakan bahwa perjuangan para kepala desa di negara ini tidak sia-sia dengan merevisi Undang-Undang masa jabatan mereka. “Kades kita ini memang hebat sehingga melahirkan perubahan Undang-Undang No. 6 tahun 2024 yang menjadikan masa jabatan kades menjadi 8 tahun, Allah memberi kita kesempatan untuk mengabdi kembali, gunakan waktu sebaik-baiknya, dan Allah mencatat semua yang kita lakukan selama menjadi kepala desa.” Tutur Gubernur
Gubernur Al Haris juga berpesan kepada kades yang dikukuhkan untuk menggunakan dana yang ada sebaik mungkin untuk mengabdi kepada masyarakat dan menggunakannya dengan sebaik mungkin. “Gunakanlah Dana ADD, BKBK, sebaik mungkin, semuanya untuk kebaikan masyarakat.” tutur Al Haris
BACA JUGA: Jambi Mantap Jilid II !! Ribuan Milenial Deklarasi Dukung Haris – Sani Di PilGub 2024
Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa pemerintah pusat, Provinsi Jambi, dan kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Jambi berfokus pada peningkatan keberdayaan, kemajuan, dan kemandirian desa melalui berbagai program pembangunan.
“Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD, dan berbagai program lainnya yang dialokasikan ke desa seperti BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari APBD Provinsi Jambi), serta berbagai program lainnya yakni bantuan sektor pertanian dan pangan, perhutanan sosial, semuanya dalam kerangka untuk meningkatkan keberdayaan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa,” jelas Gubernur Al Haris.
“Saya mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa dan Ketua Tim Penggerak PKK desa di Kabupaten Muaro Jambi, sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yakni perubahan masa jabatan Kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, dan masa jabatan Ketua TP PKK desa mengikuti/menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala desa tersebut,” sambung Gubernur Al Haris.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga berharap Kepala desa dan Ketua TP PKK desa bisa tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab.
“Kepala desa yang dikukuhkan, agar tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab dengan senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, peka menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat desa untuk peningkatan kualitas pembangunan desa, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa,” harap Gubernur Al Haris.
“Seluruh Kepala desa berserta perangkatnya, maupun Ketua TP-PKK desa memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan perekonomian, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa, pun dalam meningkatkan kualitas masyarakat desa, dengan memaksimalkan pemanfaatan seluruh potensi yang dimiliki desa,” tutup Gubernur Al Haris.