KOPASHAS.COM- Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi dimulai 19 Agustus dan berlangsung hingga 30 September 2024. Para wajib pajak harus menyelesaikan sejumlah syarat dan berkas sebelum dapat berpartisipasi dalam program ini.
Berikut syarat untuk memenuhi dalam pemutihan pajak kendaraan:
1. Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).
2. Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
3. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.
4. Pembebasan Denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100 persen.
5. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Lelang (Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas pemerintah, Perusahaan pembiayaan/Leasing).
6. Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
7. Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.
BACA JUGA: Kejar Pemutihan Pajak, Masyarakat Padati Kantor Samsat Kota Jambi
Pada program pemutihan pajak kendaraan ini juga, para wajib pajak dibebaskan dari denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.
Selanjutnya kelengkapan berkas yang harus disediakan adalah
• Untuk Perpanjangan Tahunan: membawa KTP Asli dan STNK Asli.
• Selain itu untuk Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : Dapat melalui SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok. Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi.
• Untuk pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) : Dapat melalui SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
• Untuk Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk : Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ.