KOPASHAS.COM- Pemerintah Provinsi Jambi berkumpul untuk membahas cara terbaik untuk mengangkut batubara melalui jalur darat di daerah tersebut. Konferensi tersebut berlangsung pada hari Senin, 9 September 2024, di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi. H. Sudirman, Sekda Provinsi Jambi, dan Plt. Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi, yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah, SE,ME.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Dra. Ariansyah, ME; perwakilan TNI, yang diwakili oleh Kasi Intel Korem 042/Gapu; anggota Polri dari Reskrimsus, Lantas, dan Polairud; Kadis Perhubungan Provinsi Jambi dan Kadis Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi; dan tamu undangan lainnya hadir di pertemuan tersebut. Selain itu, peserta hadir melalui pertemuan Zoom secara online.
Sudirman, Sekda Provinsi Jambi, mengatakan pada kesempatan tersebut bahwa jaminan pengawas harus dipertimbangkan karena merupakan bagian penting dari pengaturan angkutan batubara melalui jalur darat.
“Jaminan pengawas tingkat berkendara itu hingga betul-betul, seratus ya seratus, itu yang kami perlu pertegas pak,” kata Sekda Sudirman.
BACA JUGA: Pjs. Gubernur Sudirman Pimpin Rapat Perdana, Pastikan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan
Sementara itu, para peserta menyatakan kesepakatan untuk tetap mengikuti Intruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur lalu lintas angkutan batubara, melalui Johansyah, Asisten II Sekda Provinsi Jambi dan Plt. Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi dan Wakil Ketua Satgas Wasgakkum. Jadi, mulai dari awal tambang di Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun, kendaraan yang mengangkut batubara dilarang melalui jalan umum.
“Kita berharap bahwa para petugas dilapangan baik di provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan terkait dengan Ingub ini. Dan diharapkan juga PPTB juga berkomitmen bersama-sama mengatur anggotanya untuk mengikuti Ingub,” ujar Johansyah.
Kemudian Johansyah juga menekankan bahwa pemerintah dan pengusaha tambang harus bekerja sama untuk melaksanakan Ingub ini sambil menunggu proposal dari PPTB tentang jalur batubara. Usulan PPTB harus dibuat dengan rencana yang jelas dan mendapatkan persetujuan dari gubernur dan forkopimda Provinsi Jambi.
“Kita harapkan PPTB agar berkomitmen untuk memfungsikan Ingub itu sambil nanti mengajukan skema untuk meyakinkan pemerintah dan Forkopimda, dan tentu skema ini akan diuji dengan uji petik atau uji coba apakah ini bisa dilaksanakan, dan tentunya yang paling penting adalah masyarakat, agar kebijakan kita ini tidak mengganggu masyarakat, hingga skema yang baik bisa mengatasi permasalahan batubara yang belum permanen yang belum kita putuskan,” pungkas Johansyah.