Kopashas.com – Pelaku perampokan driver taksi online berhasil diringkus. Pada Rabu 24/1 pukul 21.00 WIB, telah terjadi perampokan yang di alami oleh pengemudi mobil online. Dalam aksi perampokan ini terdapat 3 orang pelaku, dua di antaranya telah berhasil di amankan.
Eka saputra dan Denny adalah dua pelaku yang berhasil di ringkus oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polres Batanghari. Yang di bantu Tim Jatanras Polda Sumsel serta Opsnal Polres Empat Lawang. Di ketahui bahwa dua pelaku ini merupakan warga Kota Jambi.
Kemudian pada saat penangkapan pelaku, mereka hendak melarikan diri dari polisi, sehingganya mereka harus di lumpuhkan oleh timah panas. Namun, dari tiga pelaku ini terdapat satu orang yang masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam DPO.
Selanjutnya, Kanit Resmob Polda Jambi, Iptu June Sianipar menceritakan kronologi terkait kejadian perampokan. Di mana awalnya, para pelaku ini memesan taksi online melalui aplikasi dari pasar minta di antar ke belakang Jamtos.
BACA JUGA: Nekat, 3 Truk Batu Bara Kembali Beroperasi Melalui Jalur Darat Meski Terdapat Larangan
Namun setelah tiba di lokasi, para pelaku malah meminta di antar ke arah terusan Batanghari. Setelah sampai di daerah tersebut, sopir langsung di cekik, di ikat dan kemudian di turunkan paksa di daerah Jelutih Batanghari. Setelah itu pelaku langsung kabur membawa mobil, uang dan satu unit HP milik korban.
“Tiga orang pelaku pesan Maxim Car di daerah Pasar dengan tujuan ke belakang Jamtos. Lalu mereka di antarlah oleh sopir Maxim ini. Lalu sampai sana, para terduga pelaku tersebut minta untuk di antarkan ke daerah Terusan (Batanghari). Sesampainnya di daerah Terusan, sopir tersebut di ikat, di cekik lalu di turunkan di daerah Jelutih Batanghari. Para terduga pelaku tersebut berhasil membawa satu unit mobil, uang tunai Rp 480 ribu dan 1 unit Hp milik korban,” papar Iptu June Sianipar, Kanit Resmob Polda Jambi.
Melalui pemeriksaan yang telah di lakukan. Di ketahui bahwa para pelaku ini merupakan spesialias curanmor. Dan untuk aksi yang mereka lakukan kali ini telah menggunakan kekerasan. Sehingganya mereka akan di kenai pasal pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.