Kopashas.com – Pelaku pencurian minimarket berhasil diringkus Polsek Pasar. Seorang spesialis pencurian minimarket bernama M. Arif Rahman di tangkap oleh Tim Macan Polsek Pasar. Orang yang di duga bersalah tinggal di Jalan Aditya Warman, Kelurahan Tehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Menurut Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, Kapolsek Pasar, tersangka yang di tangkap adalah residivis pencurian. Yang telah melakukan pencurian di enam minimarket. Salah satu dari enam TKP tersebut berada di depan Pom Bensin Koni, yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Pasar.
“Untuk di wilayah Pasar ada di depan Koni toko Alfamart. Tersangka ini merupakan residivis dari pencurian di Alfamart. Ada 6 TKP yang sudah kami lakukan pemeriksaan di wilayah Jambi, salah satunya di wilayah Pasar. Jadi tersangka ini pura-pura masuk kemudian ke kamar kecil kemudian keluar sambil mencuri beberapa sembako,” ujar Kompol Cahyono Yudi Sumarsono.
Hasil pendalaman pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka nekat mencuri barang dagangan di Alfamart untuk membeli narkoba.
BACA JUGA: Sumur Minyak Ilegal Di Bajubang Terbakar, Pemilik Sumur Menyerahkan Diri ke Polda Jambi
“Kalau pengakuan tersangka, sembako hasil curian dijual hasilnya dipakai untuk beli Narkoba,” tambah Cahyono.
Ternyata tersangka M. Arif Rahman tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga mengancam karyawan Alfamart. Hanya dua hari setelah pencurian, tersangka bahkan memukul karyawan yang curiga dengan tindakannya.
“Kalau dari laporan di Polsek Pasar pelaku ini 2 hari sebelum melakukan pengancaman itu memang melakukan pencurian. Kemudian di deteksi karyawannya, ternyata tersangka ini ada masuk pura-pura ke toilet. Pelaku juga melakukan pemukulan di dada karyawan Alfamart sebanyak 2 kali. Korbannya karyawan laki-laki yang di SPBU depan Koni,” papar Kapolsek Pasar.
Bahkan parahnya, tersangka sempat mengaku sebagai anggota polisi saat memukul pekerja Alfamart.
“Tersangka ini juga mengaku-mengaku sebagai anggota kepolisian,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal kumulatif dari 368 KUHPidana.
“Ancaman pasal kami kumulatifkan dari 368 pengancaman juga iya, pencurian juga iya karena pelaku ini juga merupakan residivis,” pungkas Kompol Cahyono Yudi Sumarsono.