Kopashas.com, Jambi – Pasca unjuk rasa anarkis, Dubalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah dan Persatuan Raden Melayu Jambi pinta Polda segera proses hukum pelaku perusakan kantor gubernur. Aksi demo yang di inisiasi oleh KS BARA (Komunitas Sopir Batubara) berakhir ricuh dan pengrusakan fasilitas kantor gubernur. Pemprov Jambi secara resmi telah membuat laporan ke Polda Jambi pasca kejadian tersebut. Namun hingga saat ini belum juga di proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Dari aksi yang menyebabkan kerusakan fasilitas negara tersebut mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak. Mulai dari akademisi, pengamat, mahasiswa hingga tokoh masyarakat dan netizen. Selain kecaman yang di lontarkan, mereka juga mendesak agar aparat hukum segera melakukan proses hukum kepada para pelaku.
BACA JUGA: Pasca Unjuk Rasa Sopir Batu Bara, Penyidik Polda Kantongi Barang Bukti Dari Hasil Olah TKP
Salah satu kecaman terbaru di sampaikan oleh Dewan Pimpinan Provinsi Dubalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah dan Persatuan Raden Melayu Jambi.
Bagi lembaga yang sangat menjunjung tinggi adat Melayu Jambi menyampaikan pernyataan terbuka kepada publik dan aparat penegak hukum. Yaitu terkait dengan aksi demo yang berujung pada perusakan fasilitas di kantor Gubernur Jambi.
Berikut Pernyataan Sikapnya:
“Pada hari ini selasa 23/1/2024, bertepatan dengan 11 rajab 1445 hijriah. Bertempat di sekretarian pengurus harian dewan pimpinan Provinsi Dubalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi yang beralamat di jalan Meyjen Purnawirawan M. Yusuf singgah dikane nomor 30 Rt 6, Sungai Putri Danau Sipin Jambi.
Dengan rahmat Allah yang maha pengasih dan lagi maha penyayang. Dewan Pimpinan Provinsi Dubalang di Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Bersama dengan ketua Raden Melayu Jambi dengan ini menyatakan sikap satu mendukung sepenuhnya Gubernur jJmbi untuk tetap menjalankan Instruksi Gubernur Jambi no 1 tahun 2024 tentang menutup pengaturan lalu lintas dan angkutan batu bara.
Dua mengecam dengan keras tindakan anarkis yang di lakukan pendemo dari komunitas sopir batu bara (KS BARA) Jambi yang telah melakukan pengrusakan kantor gubernur jambi sebagai pusat pelayanan publik masyarakat jambi. Yang merupakan tindakan yang merusak tua marwah, harkat dan martabat negeri jambi. Sehingga membuat hati masyarakat jambi menjadi terluka.
BACA JUGA: Pengamat Sosial Bahren Nurdin Pinta Pelaku Anarkis Segera Diproses Hukum
Tiga, meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusung serta memproses para pelaku pengrusakan kantor gubernur jambi sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hiruk di ulu kito ulukan, hiruk di ilir kito ke ilirkan. Hiruk di tengah di kampungkan. Elok kampung karena yang tuo, rame kampung karena yang mudo. Tua kampung karena mufakat, celaka kampung sebab musakat.