Kopashas.com – Nekat, 3 truk batu bara kembali beroperasi melalui jalur darat meski terdapat larangan. Sebelumnya Gubernur Al Haris telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi. Yaitu terkait pelarangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum, dan hanya di perbolehkan melalui jalur sungai.
Pada Rabu 7/2 sekitar pukul 01.00 WIB, Satlantas Polres Batanghari mendapati 3 truk batu bara kembali beroperasi menggunakan jalan umum. Sehingganya truk tersebut langsung di bawa ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, Iptu Agung Prasetyo selaku Kasatlantas Polres Batanghari menyampaikan terkait angkutan tersebut. Di ketahui bahwa truk tersebut keluar dari salah satu mulut tambang perusahaan batu bara yang berada di Kecamatan Bathin 24. Oleh karena pelanggaran tersebut, maka polisi memberlakukan saksi tilang.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur Jambi. Terkait penghentian sementara angkutan batu bara di jalan umum atau jalan nasional. Terhadap truk tersebut tentu kami tindak dan kami amankan 3 unit kendaraan truk angkutan batu bara ke Mako Polres Batanghari. Asalnya dari tambang kecamatan Batin 24,” papar Iptu Agung Prasetyo.
BACA JUGA: Gubernur Al Haris Tepis Ke Khawatiran Kementerian ESDM Terkait Pasokan Batu Bara Untuk PLN
Selanjutnya, berdasarkan laporan pemeriksaan yang di lakukan petugas Satlantas. 3 truk tersebut kedapatan melintas di jalur nasional menuju pelabuhan pada Rabu dini hari, 7/2.
Kasatlantas Polres Batanghari pun memastikan polisi lalu lintas yang berada di wilayah Batanghari akan terus berpatroli. Untuk menjalankan aturan terkait angkutan batu bara.
2 komentar