Kopashas.com, Nasional – KPU RI resmikan jadwal Pilkada serentak 2024, simak tahapan dan jadwal lengkapnya. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ini akan serentak di lakukan pada 27 November 2024. Jadwal ini di tetapkan sebagai hasil dari kesepakatan dari rapat dengar pendapat. Yang di lakukan antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKP) pemilu pada 24/1/2022.
Baca Juga: KPU Kabupaten Batanghari Libatkan 200 Orang Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024
Penetapan tanggal Pilkada serentak tersebut di dasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sesuai dengan amanah UU No. 10 tahun 2016, KPU memiliki wewenang untuk menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan November 2024. Untuk itu, keputusan ini menjadi landasan hukum bagi proses penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan melibatkan sejumlah daerah di Indonesia.
“Rancangan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada kami merujuk pada norma atau hukum positif yang berlaku. Dalam hal ini pasal 201 ayat 8 yang di mana Pilkada serentak nasional akan di selenggarakan pada bulan November 2024,” ujar Idham Kholik, Komisioner KPU RI.
Landasan Pilkada Serentak 2024
Di sisi lain, Yulianto Sudrajat selaku Komisioner KPU RI turut menjelaskan bahwa penetapan Pilkada serentak 2024 ini berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Yaitu tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Serta Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.
“Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di laksanakan pada 27 November 2024. Adapun pertimbangannya yakni agar tak ada singgungan antara tahapan pemilu dan pemilihan jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua. Sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk. Kemudian, partai politik memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024. Serta perlu memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional,” ujar Yulianto saat uji publik tiga rancangan PKPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 11 Januari 2024.
Baca Juga: Pilgub Jambi 2024, PAN Mantap Usung Al Haris
Kemudian, KPU RI juga telah menetapkan tahapan dalam Pilkada serentak 2024.
5 Mei – 19 Agustus 2024, Tahapan Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
27 Agustus – 21 September 2024, Tahapan Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
22 September 2024, Tahapan Penetapan pasangan calon
23 September 2024, Tahapan Pengundian dan pengumuman nomor urut
25 September – 23 November 2024, Tahapan Masa kampanye
24 – 26 November 2024, Tahapan Hari Tenang
27 November 2024, Tahapan Pelaksanaan pemungutan suara
27 November – 10 Desember 2024, Tahapan Penghitungan suara dan rekapitulasi
1 komentar