Kopashas.com, Jambi – Kerugian akibat unjuk rasa anarkis sopir truk batu bara mencapai Rp 500 Juta. Aksi demo yang di lakukan pada Senin 22/1, oleh Komunitas Sopir Batu Bara (KS-BARA) Jambi mengakibatkan kerusakan pada gedung kantor Gubernur Jambi. Untuk itu, pihak Pemprov Jambi melaporkan tindakan tersebut kepada Polda Jambi.
Melalui Muzakir, Kepala Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi Jambi. Pemprov Jambi secara resmi melaporkan ke Polda Jambi dengan bukti Laporan Polisi. Yaitu dengan nomor LP/B/21/I/2024/SPKT/POLDA JAMBI pada 22 Januari 2024 pukul 18.40 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi melaporkan tindakan anarkis dan pengrusakan. Yang terjadi di Jl. Jend. Ahmad Yani, Komplek Perkantoran Gubernur Jambi kecamatan Telanaipura, yang di atur dalam Pasal 170 KUHP.
Selanjutnya dari unjuk rasa anarkis yang di organisir oleh Komunitas Sopir Batu Bara (KS-Bara) Jambi telah menyebabkan kerusakan, termasuk kaca utama gedung utama. AC, Relling Tangga, dan 1 unit kendaraan dinas roda 4 Negara mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta karena kerusakan tersebut.
Dalam laporan tersebut juga di sebutkan secara rinci kerusakan yang di timbulkan. Di antaranya terdapat, kaca utama pada gedung utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak 137 keping. Lampu tembak 500 watt sebanyak 30 buah, lampu hias sebanyak 25 buah, lampu gantung besar sebanyak 5 buah. Lalu ada AC Standing sebanyak 2 buah, AC Split sebanyak 12 buah, dan kendaraan Roda 4 sebanyak 2 unit.
2 komentar