KOPASHAS.COM- Muncul isu bahwa dalam tiga tahun terakhir, APBD Provinsi Jambi mengalami defisit anggaran. Tetapi hal tersebut dibantah oleh Agus Pirngandi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi
Agus Pirngandi menyatakan bahwa tujuan mengetahui dan membuktikan apakah APBD daerah defisit berdasarkan dua indikator utama yang ditemukan dalam laporan keuangan pemerintah daerah, yang telah diaudit oleh BPK RI, lembaga auditor resmi negara yang berwenang untuk memeriksa dan mengaudit pelaksanaan APBD tahun anggaran yang bersangkutan.
“Dua indikator tersebut adalah satu apakah terdapat belanja daerah yang tidak dapat terbayarkan karena tidak tersedia dananya. Kedua Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) belanja bernilai minus. Bilamana laporan keuangan atas pelaksanaan APBD menunjukan adanya belanja yang menjadi utang daerah karena tidak dapat dibayar karena tidak tersedianya dana dan dibuktikan dengan Selisih lebih pembiayaan anggaran (Silpa minus) maka dapat dikatakan bahwa APBD tersebut defisit,” jelas Agus
BACA JUGA: Antusias Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Tanjabbar Dukung Haris-Sani
Selanjutnya, Agus Pirngandi menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jambi, APBD Provinsi Jambi TA 2022 dan TA 2023 tidak ada belanja yang tidak dapat dibayar karena dana tidak tersedia dan terdapat Silpa dengan nilai positif.
“Ini menunjukan bahwa APBD Provinsi Jambi Tahun 2022 dan 2023 tidak Defisit,” tutur Agus
Selain itu, dia memberikan penjelasan rinci tentang Laporan Keuangan APBD TA 2022 yang telah diaudit oleh BPK RI. Laporan tersebut menunjukkan pendapatan sebesar Rp.4,705 trilyun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.727,9 milyar, dengan total realisasi belanja sebesar Rp.4,772 milyar dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.27,2 milyar, dan terdapat silpa sebesar Rp.631,4 milyar.
Laporan Keuangan APBD TA 2023, yang diaudit oleh BPK RI, menunjukkan pendapatan sebesar 4,623 miliar rupiah dan penerimaan pembiayaan sebesar 631,4 miliar rupiah. Belanja yang dilakukan sebesar 5,175 miliar rupiah, pengeluaran pembiayaan yang dilakukan sebesar 10,1 miliar rupiah, dan ada silpa sebesar 69,3 miliar rupiah.
BACA JUGA: Sudirman Sebut SAD Kelompok Minoritas, Abdullah Sani: Tidak Ada Minoritas dan Mayoritas dalam Membangun Jambi
Dikarenakan pelaksanaan APBD TA 2024 masih dalam proses, laporan keuangan tahunan baru dapat dibuat setelah selesai Tahun Anggaran 2024 (31 Desember 2024) untuk selanjutnya diaudit oleh BPK RI.
“Sampai saat ini belanja APBD TA 2024 masih berjalan dan dalam proses pembayaran berdasarkan mekanisme dan aturan serta persyaratan yang telah ditetapkan termasuk belanja TPP dan honorarium honorer (PTT),” tutup Agus