Kejar Pemutihan Pajak, Masyarakat Padati Kantor Samsat Kota Jambi

KOPASHAS.COM- Kantor UPTD Samsat Kota Jambi dipenuhi dengan masyarakat yang hendak ikuti pemutihan pajak. Pada hari kedua program pemutihan pajak kendaraan di Jambi, para pendaftar telah memadati lokasi sejak pagi untuk mengikuti program ini. Selasa (20/8/2024),

Selanjutnya, Petugas akan mengarahkan para pendaftar sesuai dengan langkah-langkah yang telah ditentukan. Jika Anda telah menyiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan, Jangan khawatir karena petugas Samsat akan membantu proses Anda segera. KTP Asli, STNK Asli, dan BPKB Asli adalah syarat yang harus dibawa.

BACA JUGA: Wagub Sani Bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, Rayakan Kemerdekaan Bersama SAD

Penunggak pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun ketas akan menerima keringanan dari program pemutihan pajak kendaraan ini. Mereka hanya perlu membayar pajak pokok selama dua tahun.

Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, Mustarhadi, menjelaskan bahwa dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini, meskipun tunggakan pajak mencapai 10, 20, atau bahkan 30 tahun, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pokok selama 2 tahun saja.

“Pemutihan kali ini berbeda dengan program sebelumnya. Untuk kendaraan dengan tunggakan pajak selama 1 hingga 15 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun, cukup membayar pajak pokok selama 2 tahun. Sisanya akan di gratiskan,” ungkap Mustarhadi.

Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II, kendaraan lelang, serta pajak progresif.

Dikarenakan, program pemutihan pajak kendaraan hanya berlangsung dari 19 Agustus hingga 30 September 2024, masyarakat diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini.

BACA JUGA: Semarak Kemerdekaan!! Gubernur Al Haris Buka Lomba Pacu Perahu Tradisional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *