Kasus Penelantaran PT MSI terhadap Jamaah Umroh Berakhir, Uang sebesar Rp 658 Juta Dikembalikan

Uncategorized235 Dilihat

Kopashas.com, Jambi – Kasus penelantaran PT MSI terhadap jamaah umroh berakhir, uang sebesar Rp 658 Juta di kembalikan. Pengembalian uang ini sebagai bentuk konsekuensi bagi terlapor Direktur PT Miftah Safari Internusa (PT MSI), Miftahuddin.

Dari kasus ini telah mencapai kata damai dari kedua belah pihak. Yaitu antara terlapor dengan pelapornya Nur Habibullah. Pernyataan ini di sampaikan secara resmi kepada pihak penyidik Polda Jambi pada Selasa siang, 9/1.

Kemudian dari pihak kuasa hukum terlapor, Ahmad Gunawan mengatakan bahwa kliennya sudah menyerahkan uang kerugian sebesar Rp 658 juta. Ia juga menyampaikan permasalahan ini di selesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, Ahmad Gunawan menyampaikan bahwa Nur Habibullah juga sudah memaafkan dan tentu akan dijadikan sebagai pelajaran oleh terlapor.

“Dan kerugian materil dan inmateril yang sudah di ikhlaskan oleh pak Ustadz Nur Habibullah bersama keluarga besar pengurus yayasan beliau. Tadi sudah menerima dengan ikhlas bahwa ini adalah musibah. Sehingga ada satu pembelajaran buat kita, semua materil yang di sampaikan Ustadz telah kita penuhi dan langsung klir. Nilainya kurang lebih Rp 658 Juta dan kita sudah transfer langsung kepada beliau,” ujar Ahmad Gunawan, kuasa hukum terlapor Miftahuddin.

“Jadi ini awal kronologinya musibah pak. Pada bulan Mei kami ada pemberangkatan jamaah dari Jambi, dan kami kena tipu tiket pak. Nilainya itu hampir sama mencapai Rp 655 juta. Kemudian pada Oktober kita juga sudah booking tiket, lalu tiket tersebut tercancel dan uangnya hangus. Jadi akhirnya beliau (pelapor) menalangi tiketnya dan begitu juga kepulangannya. Dan karena ada miss komunikasi, jadi beliau menuntut dan tuntutannya sudah kami penuhi,” beber Miftahuddin, Direktur PT MSI.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Tegaskan Agar Pengusaha Batu Bara Sadar Tanggung Jawab, Bukan Hanya Mengambil Untung

“Kami sudah sepakat damai, di cantumkan dalam perjanjian damai pada hari ini. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh jamaah,” tambah Miftahuddin.

Pelapor Telah Memaafkan Terlapor

Sementara itu, pelapor Nur Habibullah membenarkan adanya kesepakatan damai antara dirinya dengan pihak terlapor Direktur PT MSI atas nama Miftahuddin. Pihaknya juga telah memberikan maaf dan selanjutnya menyerahkan proses hukum pada pihak penyidik Polda Jambi. Yang di jadwalkan akan melakukan gelar perkara.

“Dasarnya memang kita tidak pernah menginginkan hal seperti ini terjadi. Hari ini kami bersyukur dan kami akan sampaikan kepada seluruh jamaah yang kemarin, bahwa hari ini kami telah menerima maaf dari PT MSI untuk kejadian yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Namun untuk selanjutnya, karena memang ada proses hukum yang harus di lalui, kami mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya hingga tuntas. Karena sesudah ini Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penyelesaian penerbitan SP3 dalam kasus ini,” papar Nur Habibullah, pelapor dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *