Kopashas.com, Jambi – Kadisdik Provinsi Jambi angkat suara terkait penggugat honor yang tidak punya bukti perjanjian kerja. Pihaknya mengatakan bahwa tidak bisa melakukan pembayaran honor. Hal ini di sebabkan karena penggugat tidak memiliki surat perjanjian kerja. Dan untuk semua pembayaran telah di lakukan pada tahun 2022.
Kemudian Syamsurizal, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, menanggapi gugatan dari penggugat honor. Yang di ajukan oleh beberapa Tenaga Ahli Bidang IT terhadap Dinas Pendidikan. Atas pembayaran honor yang tertunda dari Januari hingga Juli tahun 2023.
Baca Juga: 46 Sekolah Dasar Di Kabupaten Batanghari Diliburkan Sementara Akibat Banjir
Pihaknya mengatakan bahwa Dinas Pendidikan tidak dapat melakukan pembayaran karena tenaga ahli tersebut tidak memiliki kontrak atau perjanjian kerja. Selain itu, ia mengatakan bahwa seluruh pembayaran telah di bayarkan pada tahun 2022.
“Saya rasa tidak ada hal yang menjadi gugatan, kalau ada somasi masalah pembayaran itu tadi, itukan kegiatan tahun lama dan saya masuk di tahun 2023. ketika saya masuk 2023, kontrak kerja perjanjian kerja, itu spk nya tidak ada. Tentunya saya tidak bisa membayarkan kegiatan tersebut, itu aja. Saya tidak mau mengklarifikasi banyak, itu kegiatan tahun lalu yang sudah di lakukan tahun lalu sudah selesai,” Kata Syamsurizal, Kadisdik Provinsi Jambi.
Untuk diketahui, melalui tim kuasa hukumnya para penggungat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi. Dengan tuntutan kerugian sebesar 120 juta rupiah.