Kabar Gembira!! Gubernur Al Haris Tetapkan UMP Jambi 2025 Naik Jadi Rp 3.234.535

KOPASHAS.COM-  Kabar baik untuk masyakarat Jambi, Gubernur Al Haris menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 naik 6,5 persen atau menjadi Rp3.234.535 dari tahun 2024 senilai Rp3.037.122.

Beberapa hari sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, yang terdiri dari Serikat buruh, pengusaha, dan Pemprov Jambi, melakukan rapat pleno penghitungan untuk menentukan nilai upah minimum buruh yang bekerja di bawah satu tahun.

Gubernur Jambi menandatangani UMP Jambi pada 11 Desember 2024, tenggat waktu penetapan.

“UMP Jambi jumlahnya Rp3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya,” jelas Al Haris, Rabu (11/12/2024).

ATURAN UMS 2025

Disamping UMP, adapula Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang naik 3 persen. Ini merupakan aturan baru di tahun ini bagi pekerja pertambangan melihat resiko kerja yang ada.

“UMS Sektor pertambangan yakni Rp3.299.270,” Sambung Al Haris

Serta pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan.

“UMS Perkebunan ini Rp3.242.600,” kata Haris.

Selain itu, Gubernur Al Haris menyebut pembagian UMP dan UMS itu sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024. Dan telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi. Tahapan nntinya tanda tangan Gubernur ini akan diproses di Kemenaker untuk pengesahan UMP Jambi.

“UMP dan UMS tak jauh beda, intinya tak boleh dibawah 6,5 persen kenaikannya. Kita Provinsi Jambi UMP sesuai nasional,” tutup Gubernur Al Haris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *