Hari Antikorupsi Sedunia, Al Haris Tekankan Pentingnya Pemberantasan Korupsi

Uncategorized39 Dilihat

KOPASHAS.COM – Gubernur Jambi, Al Haris, bersama dengan sejumlah pejabat eselon II dari Pemerintah Provinsi Jambi, menghadiri acara puncak peringatan hari antikorupsi sedunia 2024. Gubernur Jambi mengikuti acara tersebut secara online di ruang Vidcon di Rumah Dinas Gubernur Jambi. Pada  Senin (09/12/2024).

Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam Budi Gunawan (BG) menghadiri peringatan hari antikorupsi sedunia.

Sebelum menghadiri peringatan hari antikorupsi sedunia, gubernur Jambi Al Haris menyatakan bahwa dia dan sejumlah pejabat pemerintah Provinsi Jambi mendengarkan arahan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Unggul Telak!! Hasil Pleno KPU: Haris-Sani Menang di Batanghari

Terkait hal itu, Al Haris menyatakan bahwa pemerintah daerah juga berkomitmen untuk mencegah korupsi dan memastikan bahwa pejabat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“kita juga punya komitmen di daerah apa yang menjadi arahan KPK dan kita juga berkomitmen agar tidak ada korupsi didaerah agar tidak ada penyelewengan uang negara.  Kita ingin pejabat bekerja dengan koridor aturan yang ada,” Jelas Al Haris.

Selanjutnya, Ketua KPK Nawawi Pomolongo menyampaikan kegiatan antikorupsi sedunia ini diselenggarakan berbagai kegiatan, beberapa diantaranya pemberian apresiasi kepada pemangku kepentingan hingga pameran barang rampasan.

Selain itu, Nawawi Pomolongo juga mengungkapkan KPK dalam kurun waktu 2020-2024 menandatangani sebanyak 597 perkara.

“Pada upaya penindakan tindak pidana korupsi sejak tahun 2020-2024 ini atau 5 tahun terakhir, KPK telah menangani 597 perkara,” jelas Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango dalam sambutannya di KPK, Jakarta, (9/12/2024).

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Sampaikan Capaian Pembangunan Jambi 2024 di Hadapan Kemendagri

Nawawi menyatakan bahwa penindakan tindak pidana korupsi bukan hanya menghasilkan efek jera, tetapi juga pemulihan keuangan negara. KPK telah mengembalikan aset melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2 triliun.

“KPK berhasil melakukan aset recovery yang menjadi salah satu sumbangsih nyata bagi pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak PNBP sebesar Rp 2.490.470.167.594,” tutur Nawawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *