Gubernur Al Haris Tambah Penerima Program Bantuan BKBK Sebanyak 39.050 di Tahun 2023

JAMBI256 Dilihat

Kopashas.com, Jambi – Gubernur Al Haris tambah penerima program bantuan BKBK sebanyak 39.050 di tahun 2023. Bantuan ini sebagai bentuk dari kepedulian Gubernur Jambi terhadap warganya. Melalui program Jambi MANTAP, pihaknya terus mengupayakan dengan maksimal agar setiap masyarakat Jambi menerima manfaatnya.

Kemudian di ketahui bahwa terdapat 39.050 penerima bantuan BKBK, di mana sebelumnya sudah ada 78.100 yang menerima bantuan.

Sebanyak 117.150 masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan di desa/kelurahan di Provinsi Jambi medapatkan perlindungan. Yang Pembiyaan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

Pertama kali di aplikasikan oleh Kepala Daerah di Indonesia

Program ini telah di mulai oleh Pemprov Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi sejak kemarin. Dan telah di tetapkan melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor: 16 Tahun 2022. Untuk pertama kalinya, kepala daerah di Indonesia menggunakannya.

M Syahrul, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, mengatakan bahwa Gubernur Jambi telah memberikan izin. Untuk pihaknya menambah jumlah penerima jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari musyawarah desa dan kelurahan di seluruh Provinsi Jambi.

“Di tahun ini pak Gubernur tambah lagi sebanyak 5 persen menjadi 117.150 ribu penerima manfaat, ini sudah di setujui dan akan segera berjalan” ujarnya, Kamis 31 Agustus 2023.

M Syahrul juga mengapresiasi Gubernur Al Haris, ini merupakan wujud keperdulian seorang Gubernur Jambi kepada masyarakat.

“Sesuai visi misi pak Gubernur berupaya untuk memutus rantai kemiskinan, juga upaya dalam mensejahterankan masyarakatnya,” jealasnya.

Menurutnya, ini salah satu perhatian dari Gubernur Jambi kepada masyarakat yang telah di lindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Yang pada akhirnya ahli waris dan keluarga, dapat melanjutkan kehidupan yang layak.

“Harapannya masyarakat dapat paham begitu pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi resiko maka tidak menimbulkan kemiskinan. Dengan iuran hanya Rp16.800/bulan, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan ini,” sambungnya lagi.

Manfaat program ini, Selain melindungi kecelakaan kerja, Apabila dari mereka yang meninggal dunia. Maka akan mendapat santunan Rp42.000.000, kemudian bagi ahli waris (anak nya) mendapat beasiswa pendidikan sebesar Rp174.000.000. Untuk dua anak sampai dengan, jenjang pendidikan Strata S-1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *