Gubernur Al Haris Perjuangkan Hak Pensiunan: Kasus Guru TK Diminta Kembalikan Gaji 75 Juta Jadi Sorotan

Kopashas.com, Muaro Jambi– Setelah diminta untuk mengembalikan uang gaji sebesar 75 juta rupiah kepada negara, Asniati (60), seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi subjek diskusi. Pengembalian uang ini dilakukan setelah diketahui bahwa Asniati terus mengajar selama dua tahun hingga usia 60 tahun, meskipun dia harus pensiun pada usia 58 tahun.

Ada kewajiban bagi Asniati untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700. Diketahui bahwa uang tersebut merupakan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama dua tahun. Namun, pihaknya merasa aneh karena dia dibiarkan mengajar selama dua tahun dan tetap menerima gaji. Ia juga menyatakan bahwa karena uang tersebut telah dihabiskan, ia tidak dapat membayarnya.

Setelah menyaksikan hal ini, Gubernur Jambi Al Haris segera mengunjungi Asniani di rumahnya. Dia ingin secara langsung mengetahui masalah dan bagaimana keadaan pensiunan guru TK tersebut.

Dokumen administrasi yang dimiliki Asniani juga ditunjukkan kepada Gubernur Al Haris selama kunjungannya. Oleh karena itu, ia menunjukkan bahwa pemerintah melakukan kesalahan administrasi. Ini disebabkan oleh kemungkinan kesalahannya saat mengubah administrasi manual menjadi digital.

BACA JUGA : Gubernur Al Haris Sisihkan Waktu Jenguk Inisiator PAN A Syar’i A Roni yang Dirawat di Jakarta

“Saya bisa memahami bahwa ada misadministrasi disini, bahwa mungkin Ketika ada pendataan dari manual ke aplikasi digital ada SIMPEG kepegawaian (sistem informasi kepegawaian) yang biasanya terlacak disitu. Kapan orang pensiun, kapan orang naik pangkat, dan kapan ganti berkala. Semua ada disitu biasanya, nah mungkin sistem kita baru jalan, mungkin ada yang tidak pas,” jelah Gubernur Al Haris.

“Beliau ini (Asniati) dianggao pensiun umur 58, seharusnya pensiun guru itu 60 tahun. Nah data itulah yang membuat rancu” tambahnya.

Selanjutnya, orang paling berpengaruh di Provinsi Jambi ini menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh dinas juga tidak sesuai dengan kenyataan. Karena Asniati adalah seorang guru yang telah mencapai masa pensiunnya pada usia 60 tahun, sudah sewajarnya baginya untuk menerima kompensasi atas pekerjaannya. Selain itu, tidak ada satu pun yang menghalangi gaji Asniati ketika ia ingin melanjutkan pensiunnya.

“saat beliau mengurus pensiun pun tidak ada satu pun yang menahan gajinya. Artinya dia merasa guru fungsional ya merasa pensiun umur 60 tahun. Nah benar beliau (Asniati) ini, beliau mengajar, beliau di gaji itu benar. Orang bekerja, mengajar, ada upah, itulah gaji tadi,” Jelas Gubernur Al Haris

Selanjutnya sebagai Pembina pegawai di Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris akan membantu permasalahan ini. Sehingganya tidak akan menjadi permasalahan lagi kedepannya.

“Kalaupun pemerintah Provinsi Jambi (BPKD) misal minta ibu (Asniani) ini mengembalikan uangnya. Kan tidak pas juga, kan beliau juga mengajar, dia mengabdi, itu hak yang dia terima oleh beliau (Asniani). Nah ini nanti saya luruskan karena guru itu Pembina Pegawai Provinsi Jambi. Saya akan meluruskan ini, saya menjamin ini semua sudah clear,” Tutupnya.

BACA JUGA: Rakerda PABPDSI Merangin, Al Haris: Kerjasama BPD dan Kades Kunci Pembangunan Desa yang Efektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *