Kopashas.com, Batanghari – Bupati Fadhil Arief sepakat dengan tindakan tegas Gubernur Al Haris atasi kendaraan batubara. Tujuan dari aturan yang di buat oleh Gubernur Al Haris adalah agar menghentikan operasional angkutan batu bara melalui jalur lintas nasional. Dan aturan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dari Bupati Batanghari, Fadhil Arief. Tujuan dari keputusan ini di ambil ialah sebagai upaya mengatasi permasalahan angkutan batu bara bagi masyarakat Jambi.
“Kita setuju kebijakan Gubernur Jambi menghentikan angkutan armada batu bara melalui jalan lintas nasional.” ujar fadhil.
Gubernur Al Haris mengambil keputusan untuk menghentikan operasi armada batu bara melalui jalan lintas nasional. Karena pemilik IUP Batubara tidak serius dalam membangun jalan khusus untuk angkutan batu bara. Orang-orang yang menggunakan jalur lintas nasional mengalami kesulitan karena kemacetan dan debu yang dihasilkan oleh armada batu bara.
Selanjutnya, Bupati Fadhil menegaskan bahwa batu bara seharusnya dapat di angkut melalui jalur sungai dan tidak perlu menggunakan armada batu bara yang melintasi jalan nasional Batanghari. Namun, ia mengusulkan bahwa hanya pelabuhan di Desa Tenam yang di gunakan. Dan dua pelabuhan lainnya dapat di optimalkan untuk penggunaan jalur sungai.
“Kita ada dua pelabuhan, kita harapkan melalui jalur sungai, walaupun terpaksa melintasi jalan nasional sampai tenam saja. Dan untuk wilayah Sarolangun, Tebo kita harap bisa melintasi arah sumatera barat dan Sumatera Selatan. Jangan semua di arahkan melintasi Batanghari,” pungkasnya.
Langkah tegas Gubernur Jambi tersebut di anggap membawa dampak positif bagi warga Batanghari. Dengan dihentikannya angkutan batu bara melintasi jalan lintas nasional, tidak hanya meningkatkan kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengurangi dampak debu yang berbahaya bagi kesehatan warga yang terdampak oleh lintasan armada batu bara.