Audiensi Bersama Aliansi Honorer, Al Haris Setujui Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK

ADVERTORIAL, JAMBI121 Dilihat

JAMBI, KOPASHAS.COM – Gubernur Jambi Al Haris yang juga merupakan ketua umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyambut hangat audiensi dan menerima aspirasi dari Aliansi Honorer Indonesia. Upaya yang dilakukan adalah dengan menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Rini Widyantini.

Surat ini dibuat dan ditandatangani ketua umum APPSI setelah menerima audiensi aliansi Honorer di Mess Jambi, Cikini, Jakarta, Minggu (02/02/2025).

Selaku ketua umum asosiasi gubernur Indonesia, Al Haris telah menyetujui aliansi Honorer untuk mengangkat tenaga kesehatan, pendidikan, dan teknis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Persetujuan Al Haris dengan aliansi Honorer itu juga dituangkan dalam surat yang ditandatanganinya selaku ketua umum APPSI yang ditunjukan ke Menpan-RB.

“Tenaga honorer atau tenaga non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 agar dapat segera diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)” isi salah satu poin surat APPSI ke Menpan-RB.

Surat APPSI yang ditujukan ke Menpan-RB ini juga salah satunya menindaklanjuti aspirasi honor Kabupaten Bungo yang meminta tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan database BKN yang meliputi tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga teknis menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes dan tanpa syarat sampai bulan Desember 2025.

Kemudian Al Haris juga menekankan bahwa pemerintah daerah, termasuk bupati dan wali kota, harus mendukung dengan pengalokasian anggaran dalam upaya pengangkatan PPPK.

“Kita berharap semua kabupaten kota, bupati walikota juga menganggarkan dana yang besar dalam mengangkat PPPK ini. Sehingga semua guru dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan semua yang terdata semua nanti di angkat menjadi PPPK,” ujar Gubernur Al Haris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *