Kopashas.com, Jambi – 117.150 ribu masyarakat miskin exstrim dan pekerja rentan diikutkan oleh Gubernur Al Haris ke BPJS Ketenagakerjaan. Program ini di dapatkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
Pada tahun 2023, jumlah penerima program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) meningkat dari 78.100 menjadi 39.050 ribu.
Sejak kemarin, program ini telah berjalan bersama antara Pemprov Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi. Di resmikan melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2022, dan pertama kali digunakan oleh kepala daerah di Indonesia.
M Syahrul, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, menyatakan bahwa gubernur Jambi telah memberikan izin untuk menambah jumlah penerima jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. berdasarkan informasi yang di kumpulkan dari musyawarah desa dan kelurahan di seluruh Provinsi Jambi.
“Di tahun ini pak Gubernur tambah lagi sebanyak 5 persen menjadi 117.150 ribu penerima manfaat. Ini sudah di setujui dan akan segera berjalan” ujarnya, Kamis 31 Agustus 2023.
Ia juga mengapresiasi Gubernur Al Haris, Kata Syahrul, ini merupakan wujud kepedulian seorang Gubernur Jambi kepada masyarakat.
“Sesuai visi misi pak Gubernur, berupaya untuk memutus rantai kemiskinan. Juga upaya dalam mensejahterankan masyarakatnya,” jealasnya.
Menurut Syahrul, ini salah satu perhatian dari Gubernur Jambi kepada masyarakat. Yang telah di lindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan yang pada akhirnya ahli waris dan keluarga dapat melanjutkan kehidupan yang layak.
“Harapannya masyarakat dapat paham begitu pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terjadi resiko maka tidak menimbulkan kemiskinan, dengan iuran hanya Rp16.800/bulan, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan ini,” sambungnya lagi.
Manfaat program ini, Selain melindungi kecelakaan kerja, Apabila dari mereka yang meninggal dunia. Maka akan mendapat santunan Rp42.000.000 kemudian bagi ahli waris (anaknya) mendapat beasiswa pendidikan sebesar Rp174.000.000 untuk dua anak sampai dengan jenjang pendidikan Strata (S-1].