09 Januari 2025! KPU Pastikan Haris-Sani Memimpin Jambi

ADVERTORIAL, JAMBI49 Dilihat

KOPASHAS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan menetapkan pasangan calon Al Haris dan Abdullah Sani (Haris-Sani) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi pada Pilgub 2024.

Hal ini ditetapkan oleh KPU karena hasil Pemilihan Gubernur Jambi tidak digugatan ke MK.

Untuk itu, Rencana penetapan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih akan di lakukan KPU, Kamis 09 Januari 2025.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan bahwa penetapan di lakukan setelah menerima surat dari KPU RI.

“lya, rencananya penetapan kita lakukan tanggal 9 Januari, hari kamis besok. Lokasinya di Ratu Convention Center (RCC),” tutur Yanto

Dasar penetapan, dijelaskan oleh Yanto, setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana surat tersebut memastikan bahwa Pilgub Jambi tidak ada sengketa Pilkada.

BACA JUGA: Diskominfo Provinsi Jambi Curi Perhatian di Bazar Expo 2025

“Kepastian ini setelah MK meregistrasi pemohonan kemarin. Surat pemberitahuan itu terima KPU RI dan diteruskan kepada kita Provinsi Jambi,” sebut Yanto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah merampungkan pleno rekapitulasi suara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Minggu 8 Desember 2024 lalu.

Selain itu, Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Al Haris-Abdullah Sani, unggul telak atas pasangan nomor urut 1, Romi Hariyanto-Sudirman.

Pasangan Al Haris-Abdullah Sani menerima 1.092.823 suara, sedangkan pasangan Romi Hariyanto-Sudirman menerima 698.265 suara. Dari 1.967.070 pemilih, 1.791.088 memberikan suara sah, dan 175.982 memberikan suara tidak sah.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-79 Kementerian Agama Jambi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *